Perhutanan Sosial: Tiga Pilar Mengurai Hambatan Struktural
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

INOVASINEWS.NET – Di balik hamparan hijau yang menutupi 125 juta hektare kawasan hutan Indonesia, terdapat persoalan lama yang masih menggantung: bagaimana memastikan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan benar-benar memiliki akses yang sah, produktif, dan terlindungi secara hukum.
Satu dekade Perhutanan Sosial berjalan, namun jarak izin dan kesejahteraan masih lebar. Penguatan kebijakan tak bisa setengah-setengah. Program Perhutanan Sosial yang menargetkan distribusi akses kelola kepada lebih dari 2 juta keluarga telah berjalan lebih dari satu dekade.
Namun antara dokumen perizinan dan kesejahteraan nyata, masih terbentang jarak yang lebar. Catur Endah Prasetiani, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, menjelaskan penguatan kebijakan perhutanan sosial tidak bisa lagi setengah-setengah.
“Strategi kami bertumpu pada tiga hal: penyederhanaan layanan, penguatan kepastian lokasi, dan kepastian hukum atau kelembagaan penerima manfaat,” ujar Catur Endah Prasetiani kepada Ruang Inovasi.
Jika dijalankan secara bersamaan, berbagai upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hak, akses, dan peluang pengelolaan yang berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” tambahnya.
Baginya, tantangan utama bukan terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada perlunya harmonisasi berbagai regulasi yang telah ada. Selain itu, diperlukan penguatan sinkronisasi antara peta indikatif kawasan dan data spasial unit teknis di lapangan agar implementasi kebijakan semakin efektif.
“Kelompok masyarakat yang telah menerima persetujuan akses memerlukan kepastian batas wilayah yang lebih jelas guna mendukung optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan kawasan,” katanya.
Catur Endah menilai hal ini sebagai peluang untuk memperkuat tata kelola sektor kehutanan melalui integrasi data spasial lintas unit, sinkronisasi tata batas, dan pengembangan layanan perizinan berbasis digital yang lebih efektif.
“Tujuannya bukan hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperluas kemudahan akses layanan bagi kelompok masyarakat, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan,” paparnya.
“Tujuannya bukan sekadar efisiensi administrasi, melainkan memangkas biaya transaksi yang selama ini ditanggung kelompok-kelompok kecil yang paling tidak mampu menanggungnya,” paparnya.
Konflik tenurial adalah bab yang lebih rumit. Di lapangan, klaim yang tumpang tindih antara masyarakat adat, petani penggarap, konsesi korporasi, dan kawasan konservasi menciptakan gesekan yang tidak jarang berujung pada pengusiran, kriminalisasi, atau sekadar pembiaran tanpa kepastian.
Kementerian merespons dengan pendekatan non-litigasi—mediasi, fasilitasi, dan pembentukan tim penyelesaian konflik di daerah yang melibatkan pemerintah lokal, Kesatuan Pengelolaan Hutan, tokoh adat, dan mitra pendamping.
“Prinsip kerja ini sebagai pencarian solusi yang adil, damai, dan memberikan kepastian,” katanya.
Kedengarannya sederhana. Namun dalam praktik, merukunkan klaim yang telah mengakar selama generasi membutuhkan lebih dari sekadar niat baik. Ia membutuhkan kapasitas kelembagaan daerah yang masih sangat bervariasi kualitasnya.
Bila kepastian akses adalah fondasi, maka bangunan di atasnya adalah model bisnis. Prasetiani mendorong model usaha yang tidak lagi sekadar subsisten. Arah kebijakan saat ini menempatkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial sebagai motor ekonomi yang terhubung dengan rantai nilai industri.
“Bukan hanya memproduksi bahan mentah, melainkan mengolah, menstan dardisasi, dan memasarkan,” tegasnya.
Untuk agroforestri, intervensinya menyasar pascapanen dan kemitraan offtaker. Untuk ekowisata, fokusnya pada tata kelola destinasi berbasis kelompok yang diintegrasikan dengan produk lokal dan narasi konservasi.
“Business matching dan akses sertifikasi bukan pilihan tambahan. Itu syarat agar kelompok benar-benar terhubung dengan rantai nilai industri,” ujarnya.
Di sinilah peran pendampingan menjadi penentu. Prasetiani tidak menampik bahwa selama ini pendampingan sering berjalan sendiri-sendiri, tidak terkoordinasi, bahkan tumpang tindih.
“Kami menempatkan pendampingan sebagai ‘jantung’ keberhasilan Perhutanan Sosial,” katanya.
Maka langkah teknis yang disiapkannya pun bersifat sistematis: standardisasi kurikulum pendampingan, peningkatan kompetensi pendamping, hingga penguatan kelembagaan kelompok.
Bimbingan teknis digelar rutin, baik virtual melalui Learning Management System yang bekerja sama dengan Pusdiklat SDM Kehutanan, maupun faktual langsung di lapangan oleh balai-balai Perhutanan Sosial. Namun yang lebih penting, pendampingan tidak lagi sekadar urusan administrasi.
“Kami juga bicara tentang manajemen usaha, legalitas usaha, pencatatan keuangan sederhana, SOP produksi, standardisasi produk, pemasaran, serta penguatan tata kelola internal kelompok,” urainya.
Di atas semua itu, dua agenda menentukan masa depan program: pembiayaan hijau dan pasar karbon. Keduanya menjanjikan arus dana besar bagi kelompok yang mampu membuktikan kinerja lingkungan namun juga menyimpan risiko nyata.
Kelompok yang lemah secara kelembagaan bisa dengan mudah menjadi objek eksploitasi, menerima manfaat minimal sementara pihak lain memanen kredit karbon.
“Prinsipnya harus adil dan transparan. Kelompok tidak boleh hanya menjadi objek, tetapi subjek penerima manfaat ekonomi sekaligus penjaga ekologi,” ujarnya.
Untuk itu, integrasi ke skema karbon nasional maupun global hanya akan di dorong jika sistem MRV (Measurement, Reporting, and Verification) sudah berdiri kokoh. Dalam bingkai yang lebih besar, Prasetiani menyebut kontribusi perhutanan sosial untuk agenda nasional seperti FOLU Net Sink 2030, bioekonomi, ketahanan pangan berbasis kawasan, hingga energi biomassa sebagai bukti bahwa program ini bukan lagi urusan satu direktorat semata.
“Perhutanan Sosial menggabungkan kesejahteraan masyarakat, perlindungan ekosistem, dan kontribusi iklim,” pungkasnya. (RI)
- Penulis: Redaksi
