Baznas Salurkan Stimulan Renovasi Asrama 700 Pesantren, Kemenag: Zakat Lengkapi Pembiayaan Negara
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

INOVASINEWS.NET – Jakarta – Sebanyak 700 pesantren di berbagai daerah menjadi sasaran Program Pesantren Nyaman Belajar (PNB) 2026 yang digagas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Program ini memberikan stimulan Rp25 juta per pesantren untuk mendukung perbaikan ringan asrama santri.
Peluncuran PNB 2026 berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta. Program ini mempertemukan unsur pemerintah, Baznas, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan dana umat dan peningkatan kualitas lingkungan belajar pesantren.
Program PNB hadir di tengah kebutuhan peningkatan infrastruktur pesantren yang masih cukup besar. Berdasarkan data yang menjadi dasar pelaksanaan program, terdapat 45.944 pesantren dengan 5.134.092 santri di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 32.035 bangunan tercatat mengalami kerusakan, dengan 16.523 di antaranya mengalami kerusakan ringan.
Data tersebut juga menunjukkan 86 persen pesantren belum menerima bantuan infrastruktur dari pemerintah daerah. Dengan sasaran 700 pesantren dan stimulan Rp25 juta per lembaga, total dukungan yang disiapkan mencapai Rp17,5 miliar apabila seluruh target program terealisasi.
Program PNB menggunakan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang dikelola Baznas. Dukungan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kelayakan tempat tinggal santri, terutama melalui perbaikan asrama yang mengalami kerusakan ringan.
Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat Kementerian Agama, Ahmad Syauqi, mengatakan pemanfaatan dana umat untuk mendukung kebutuhan pesantren perlu disertai tata kelola yang baik dan tepat sasaran.
“Zakat memiliki ruang yang strategis untuk melengkapi pembiayaan negara. Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki peran dalam pembinaan dan kebijakan, sementara dana zakat yang dikelola BAZNAS dapat hadir untuk menjawab kebutuhan tertentu masyarakat secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Syauqi dalam peluncuran Program PNB di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia hadir mewakili Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktur Jenderal Pesantren.
Menurutnya, pemanfaatan zakat dalam program sosial seperti PNB bukan untuk menggantikan tanggung jawab pemerintah. Zakat menjadi bagian dari pembiayaan komplementer yang dapat memperluas manfaat bagi masyarakat.
“Dana umat harus dikelola dengan amanah. Karena itu, ketika zakat digunakan untuk mendukung kebutuhan pesantren, aspek keabsahan, ketepatan sasaran, tata kelola, dan pengawasannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Syauqi menambahkan, ketertiban data dan legalitas pesantren menjadi dasar penting dalam menentukan sasaran program. “Data dan legalitas menjadi fondasi penting. Ketika data pesantren tertib, kebutuhan dapat dipetakan dengan lebih baik dan program bantuan dapat diarahkan kepada lembaga yang memang membutuhkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan fungsi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. Kementerian Agama juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat untuk mendukung pengelolaan dana umat yang amanah, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kolaborasi Kementerian Agama, Baznas, organisasi kemasyarakatan Islam, dan berbagai pemangku kepentingan dalam PNB diarahkan tidak hanya pada perbaikan fisik asrama, tetapi juga pada pengelolaan dana umat yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi santri.
“Semangatnya bukan sekadar menyalurkan dana zakat, tetapi memastikan dana umat benar-benar menghadirkan manfaat. Ketika asrama menjadi lebih layak, proses belajar santri dapat berlangsung dengan lebih nyaman. Di situlah kita melihat bagaimana zakat dapat mengambil peran dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren,” pungkas Syauqi.
- Penulis: Redaksi
