RESMI.! Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur MBG
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, pada 1 Oktober 2025 itu ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta kantor pelayanan gizi dan SPPG di seluruh Indonesia.
Murti menegaskan, selain pemenuhan gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting yang harus dijaga dalam pelaksanaan program MBG.
“Makanan harus aman dikonsumsi, dan perlu ada langkah pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujarnya dalam SE tersebut.
Melalui edaran ini, Kemenkes menekankan bahwa seluruh SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
SPPG yang telah beroperasi sebelum aturan ini diberlakukan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Adapun SPPG baru wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak ditetapkan.
SLHS diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk memperolehnya, SPPG harus mengajukan permohonan disertai surat penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti penjamah pangan memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Sebelum sertifikat diterbitkan, petugas dinas kesehatan dan puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen serta inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). SPPG juga wajib menyertakan hasil uji laboratorium pangan yang menunjukkan kelayakan konsumsi.
Proses penerbitan SLHS ditargetkan paling lama 14 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
- Penulis: Redaksi
