Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Resmi Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Pemerintah Resmi Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
Dok. Humas Kemensetneg

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

THR ASN: Anggaran Rp55 Triliun

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya, untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/kinerja

Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni.

THR disalurkan kepada:

  • 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri
  • 4,3 juta ASN daerah
  • 3,8 juta pensiunan

Pencairan dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

THR Swasta: Diperkirakan Rp124 Triliun

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Ketentuan pemberian:

  • Masa kerja ≥1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja <1 tahun: dibayarkan proporsional

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan selama periode Lebaran.


BHR Ojol: Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra

Pemerintah juga mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring (ojol). Penyaluran BHR akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi, dengan nilai total sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Pemerintah mengimbau agar BHR disalurkan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.


Stimulus Tambahan Jelang Lebaran

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 pada 10 Februari 2026 yang meliputi:

  • Diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar (APBN dan non-APBN)
  • Bantuan pangan Rp14,09 triliun berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat
  • Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret

Pemerintah berharap kombinasi kebijakan THR, BHR, dan stimulus tambahan ini mampu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga serta memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional menjelang dan sesudah Idulfitri 2026.

  • Penulis: Redaksi
expand_less