Tuduhan Adanya Jalur Langit di MTSN 1 Pamulang Hanya Tuduhan Liar Tidak Berdasar
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Tangerang selatan, 3 Juli 2026. Framing negatif terhadap sekolah Mts Negeri 1 Pamulang saat ini merupakan disinformasi atau kesalahpahaman budaya. Faktanya, Mts Negeri 1 Pamulang tidak pernah melakukan pungutan dana tidak resmi, sebab dana tersebut bukan pungutan liar (pungli), melainkan iuran resmi dari komite sekolah yang memiliki mekanisme dan dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan
Ramainya jagat maya belakangan ini, menyoroti isu seputar dugaan pungutan dan jalur langit di sekolah Mts Negeri 1 Pamulang kembali diseret ke ruang publik dengan narasi yang cenderung menyudutkan pihak sekolah. Sayangnya, isu ini tidak jarang dibingkai secara tidak proporsional hingga memicu polemik yang tidak perlu. Dalam konteks ini, penting untuk bersikap jernih, adil, dan objektif, sekaligus untuk menghentikan framing negatif yang berpotensi menyesatkan publik.
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya di Tangsel mengatakan bahwa isu liar yang berkembang di medsos ini adalah opini sesat yang tidak berdasar dan sengaja di buat untuk mencari sensasi dan juga menyudutkan pihak sekolah MTSN 1 Pamulang, sebab, pihak sekolah MTSN 1 Pamulang tidak pernah melakukan pungutan liar tanpa adanya dasar hukum yang bisa di pertanggung jawabkan.
Azmi mengatakan isu liar ini sengaja di kembangkan untuk mendiskreditkan sekolah Mts Negeri 1 Pamulang yang selama ini di kenal sekolah yang berprestasi dan unggulan, Azmi juga menegaskan bahwa seluruh siswa yang di terima masuk di sekolah MTSN 1 Pamulang telah melalui proses seleksi yang objektif dan akuntabel. Mereka terpilih dan lolos berdasarkan variabel administratif dan kompetensi yang dipersyaratkan, jadi tidak ada itu yang namanya jalur langit atau pun pungli, semua dilakukan berdasarkan regulasi, bukan karena adanya praktik transaksional.
Berdasarkan aturan yang ada bahwa calon siswa madrasah sesuai aturan (Sistem Penerimaan Murid Baru/SPMB) harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif. Proses ini umumnya dilaksanakan melalui mekanisme daring (online) atau luring (offline) yang dibuka melalui beberapa jalur seperti zonasi/domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dalam hal ini MTSN 1 Pamulang sudah melaksanakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, proses penerimaan siswa dan adanya iuran komite sudah sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, isu yang menyebut adanya praktik pungutan liar tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar dengan bijaksana dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Kami juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kami sangat berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya. Menurutnya, isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas dapat merugikan banyak pihak, terutama para siswa madrasah yang telah mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur.
- Penulis: Redaksi
