Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan » Menteri Kehutanan Dalami Kasus Kerusakan Daerah Aliran Sungai, 12 Pihak Terlibat Dimintai Keterangan di Tapanuli

Menteri Kehutanan Dalami Kasus Kerusakan Daerah Aliran Sungai, 12 Pihak Terlibat Dimintai Keterangan di Tapanuli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 7 Des 2025
Dok. Istimewa

INOVASINEWS.NET –  Di tengah upaya tanggap darurat dan pemulihan bencana, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat menelusuri faktor-faktor yang memicu kerusakan lingkungan di kawasan hulu DAS, yang diduga memperparah dampak bencana di wilayah hilir. Analisis awal yang telah dikonfirmasi melalui verifikasi lapangan menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan pada hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tengah, dan Selatan.

Degradasi tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga mengurangi daya serap tanah sehingga hujan lebat lebih cepat berubah menjadi limpasan permukaan (run-off) yang kuat, memicu banjir dan longsor. Temuan material kayu yang hanyut terbawa arus juga mengarah pada dugaan pembukaan lahan dan praktik penebangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami melihat pola yang konsisten: kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal di hulu selalu berbanding lurus dengan meningkatnya risiko bencana di hilir. Bahkan kegiatan PHAT yang seharusnya legal terindikasi dijadikan kedok untuk pembalakan liar yang merambah kawasan hutan negara. Ini merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Sebagai langkah cepat, Ditjen Gakkum membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan atas dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Identifikasi awal menemukan 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang diduga terkait dengan gangguan tutupan hutan di area hulu. Meski menghadapi medan berat, cuaca buruk, dan akses logistik terbatas, tim tetap melanjutkan verifikasi lapangan secara paralel.

Sejak 4 Desember 2025, tim telah memasang papan larangan pada lima titik lokasi terindikasi: dua lokasi di area konsesi PT TPL dan tiga lokasi pada area PHAT milik JAM, AR, dan DP. Di sisi lain, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera juga tengah menyidik salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT berinisial JAM, setelah ditemukan empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Atas temuan tersebut, PPNS menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 tentang P3H, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan menjalani pemanggilan pada Selasa, 9 Desember 2025 untuk pendalaman lebih lanjut.

“Tim di lapangan juga telah menyegel lokasi-lokasi yang terindikasi aktivitas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh: verifikasi fakta, pengamanan lokasi, serta penyiapan bukti untuk proses hukum yang terbuka dan berkeadilan. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan hulu DAS dan perlindungan bagi masyarakat terdampak,” tegas Dwi.

Selain proses pidana kehutanan, Ditjen Gakkum turut mengkaji penerapan UU TPPU untuk menelusuri serta menyita aset hasil kejahatan kehutanan, dan opsi gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan guna memulihkan fungsi ekosistem hutan.

Kementerian Kehutanan juga menyiapkan langkah teknis pemulihan hulu DAS bersama Ditjen PDASRH, pemerintah daerah, dan masyarakat. Program pemulihan mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, hingga penataan kembali alur sungai yang tersumbat material.

Kementerian menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional, transparan, dan terpadu dalam mengungkap akar kerusakan di hulu dan memulihkan fungsi hidrologis DAS. Penegakan hukum atas pelanggaran kehutanan yang memicu bencana bukan hanya tindakan administratif, melainkan langkah penting untuk melindungi keselamatan publik serta menjaga ketahanan ekologis nasional.

  • Penulis: Redaksi
expand_less