Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK Usai Jalani Rehabilitasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025
Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, resmi keluar dari Rutan KPK setelah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ira meninggalkan rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIBSebelum pembebasan, keluarga dan tim kuasa hukumnya telah menunggu di area rutan. Mereka langsung menyambut Ira yang keluar dari tahanan. Ira juga sempat melambaikan tangan ke arah media.
Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya—yakni Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono—juga mendapatkan rehabilitasi dan telah dibebaskan. Keputusan presiden (keppres) mengenai rehabilitasi tersebut telah diserahkan Kemenkumham kepada KPK pada hari yang sama.
Proses rehabilitasi ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Komisi III kemudian melakukan telaah terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya.
“Alhamdulillah, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP—putusan yang mendapat perhatian publik. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Kini, ketiganya telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
- Penulis: Redaksi



