Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Terima Delegasi DPM UMJ, HNW Ungkap Peran Penting Legislator Muda Songsong Indonesia Emas 2045

Terima Delegasi DPM UMJ, HNW Ungkap Peran Penting Legislator Muda Songsong Indonesia Emas 2045

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
Foto : Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima delegasi DPM UMJ dan menegaskan pentingnya peran legislator muda menuju Indonesia Emas 2045.

INOVASINEWS.NET – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., menerima delegasi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Ruang Kerja, Gedung Nusantara III, Lantai 9, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Dalam audiensi ini, Hidayat Nur Wahid menyambut baik, mengapresiasi, dan mendukung rencana DPM UMJ yang akan menggelar Sekolah Legislatif Nasional dan Forum Musyawarah Nasional DPM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) pada 11–15 Februari 2025.

Dalam pertemuan ini, Ketua DPM UMJ, Dzul Fikran, mengundang Hidayat Nur Wahid atau HNW sebagai narasumber dalam Sekolah Legislatif Nasional yang diikuti seluruh kampus Muhammadiyah dan Aisyiyah di Indonesia yang memiliki DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa).

“Kami kembali akan menyelenggarakan Sekolah Legislatif Nasional, yang bertujuan untuk memberi motivasi dan pandangan luas kepada keluarga besar mahasiswa Indonesia di universitas-universitas Muhammadiyah dan Aisyiyah, apa pentingnya dan bagaimana agar bisa menjadi seorang legislator muda dalam mengawal eksekutif, dimulai dari kampus menuju Indonesia. Selain itu, Sekolah Legislatif Nasional ini juga akan mengajarkan tentang cara dan mekanisme pembuatan UU,” ujarnya.

Peran Legislator Muda Menyongsong Indonesia Emas 2045

HNW menyambut baik DPM UMJ yang mempunyai fokus terkait dengan masalah legislasi. “Kita semua sepakat bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Sebagai sebuah negara demokrasi, salah satu pilarnya adalah legislatif, legislasi, dan legislator, yang harus bisa berjalan dan dipraktikkan dengan baik. Karena itu, untuk menjadi legislator yang benar dan berkualitas di parlemen tidak bisa ujug-ujug, tetapi perlu persiapan dan pembiasaan yang baik. Untuk itu, keaktifan di organisasi pemuda dan mahasiswa adalah salah satu pintu yang sangat dipentingkan,” katanya.

HNW menyebutkan fungsi legislatif tidak hanya pada pengawasan, pembuatan legislasi, dan budgeting. Tetapi ada satu fungsi lagi yang sering dilupakan, padahal sangat dipentingkan, yaitu advokasi dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan konstituen atau rakyat. Bahkan sesungguhnya fungsi ini melekat pada anggota legislatif, sebagaimana tertuang dalam sumpah anggota DPR, yaitu “memperjuangkan kepentingan konstituen yang diwakili”.

Dengan demikian, pengawasan, legislasi, dan budgeting harus sesuai dan selalu berbasis pada kepentingan rakyat.
“Seorang anggota legislatif juga disebut sebagai ‘Wakil Rakyat’, sehingga sudah sangat sewajarnya bila anggota legislatif memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya terkait dengan aturan atau regulasi, anggaran, serta pengawasan anggota DPR agar ‘nyambung’ dengan aspirasi rakyat. Maka anggota DPM tidak hanya mengawasi kebijakan, budgeting, dan eksekutif di kampus, tetapi juga harus berkorelasi dengan kepentingan atau apa yang diinginkan mahasiswa sebagai konstituen. Dan agar itu semuanya dijadikan sebagai sarana pembelajaran dan persiapan diri bila nantinya akan menjadi anggota DPR, wakil rakyat yang benar dan sebenarnya,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, HNW juga mengungkapkan pentingnya peran legislator dalam membuat legislasi. HNW mencontohkan dalam konteks di MPR, pada era reformasi, MPR memperjuangkan salah satu aspirasi mahasiswa terkait pembatasan masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945. Pada UUD 1945 yang asli, dalam Pasal 7 disebutkan presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Frasa “dapat dipilih kembali” ditafsirkan tanpa batasan periode.

Dalam masa Orde Lama, Presiden bahkan tidak dipilih dan dinyatakan sebagai presiden seumur hidup. Pada era Orde Baru, presiden dipilih hingga enam kali berturut-turut.

MPR mendengarkan aspirasi rakyat dan mahasiswa, kemudian mengamandemen UUD 1945. Pasal 7 diubah menjadi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
“Itulah bukti legislator mendengarkan suara rakyat dan mampu menghadirkan kemaslahatan sesuai aspirasi rakyat,” tegas HNW.

Selain pembatasan masa jabatan presiden, lanjut HNW, MPR juga memasukkan ketentuan baru tentang tujuan pendidikan nasional. Pada UUD 1945 yang asli tidak terdapat frasa “iman, takwa, dan akhlak mulia”. MPR kemudian mengamandemen UUD 1945 dengan memasukkan tujuan pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5).

Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (5) menyatakan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Artinya, legislator memiliki peran penting merealisasikan aspirasi rakyat dan memberi arah masa depan pendidikan Indonesia. Di DPR pun banyak yang bisa dan sudah dilakukan legislator dalam rangka mewujudkan aspirasi rakyat,” tutur HNW.

HNW pun mengingatkan bahwa para penyusun UUD 1945 yang asli merupakan aktivis mahasiswa pada era 1920-an, sekitar 20 tahun sebelum mereka aktif di BPUPK, Panitia Sembilan, maupun PPKI yang memutuskan dan menerima UUD 1945. Tokoh-tokoh muda tersebut antara lain Mohammad Hatta, Kahar Muzakir, Mohammad Yamin, dan lainnya.

“Sejarah adalah pengulangan. Sebagaimana satu abad yang lalu, Indonesia Emas 2045 juga sangat ditentukan oleh peran mahasiswa pada era 2025-an ini. Merekalah yang akan memanen pada tahun 2045. Maka kemampuan mahasiswa untuk berorganisasi serta menghadirkan keahlian dan fungsi legislasi, budgeting, pengawasan, serta memperjuangkan amanat dan aspirasi rakyat sangat memerlukan pembiasaan sejak mereka aktif sebagai mahasiswa. Saat ini era terbuka, semua bisa berwacana dan berperan serta, termasuk mahasiswa dari universitas-universitas Muhammadiyah dan Aisyiyah. Apalagi dengan semboyan utama ‘fastabiqul khairaat’. Itu artinya mahasiswa Muhammadiyah dan Aisyiyah juga harus selalu siap menghadirkan Gen Z berkemajuan yang berkeadaban, dengan demokrasi berkualitas, menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkas HNW, yang disambut antusias oleh delegasi DPM UMJ.

  • Penulis: Redaksi
expand_less