Strategi Holistik Kehutanan untuk Ekonomi Hijau Berkelanjutan
- account_circle Abdillah
- calendar_month Kam, 4 Des 2025

Melalui pendekatan holistik, Kementerian Kehutanan berupaya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi, sosial masyarakat dan kelestarian lingkungan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
INOVASINEWS.NET – Menjelang Indonesia Emas 2045, tantangan terbesar sektor kehutanan adalah menjaga produktivitas dan kelestarian hutan di tengah tekanan lahan, perubahan iklim, dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan lima arah strategis utama
yang saling terkait untuk mengelola sektor kehutanan secara holistik, dari aspek lingkungan, ekonomi hingga aspek sosial dan kelembagaan, serta pemanfaatan untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.
Kelima strategi tersebut adalah: pertama, memperkuat perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air. Langkah strategisnya meliputi:
- Melindungi wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pesisir untuk mengendalikan deforestasi,
- Menjaga keanekaragaman hayati,
- Melakukan rehabilitasi hutan dan lahan terdegradasi, serta
- Mengendalikan kebakaran hutan secara sistematis melalui operasi terpadu dan partisipasi masyarakat.
Kedua, mendorong penguasaan hutan yang berkeadilan. Melalui kebijakan ini, kita membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh akses legal terhadap kawasan hutan, menertibkan izin pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai, serta memastikan penegakan hukum dan sanksi berjalan adil dan tegas. Langkah ini diwujudkan dengan pemberian akses kelola masyarakat di lahan hutan, penyediaan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta operasi penertiban kawasan sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Ketiga, memperkuat pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi nasional. Melalui pendekatan perhutanan berbasis masyarakat, kita akan mendorong pengembangan agroforestry di berbagai daerah, penyediaan lahan untuk lumbung pangan, hilirisasi hasil hutan bukan kayu (seperti aren), serta pemanfaatan jasa lingkungan untuk energi terbarukan seperti panas bumi, angin, dan tenaga surya.
Keempat, memperkuat implementasi One Map Policy (Kebijakan Satu Peta). Konsolidasi data spasial akan terus dilakukan untuk menghindari tumpang tindih lahan dan memperkuat decision support system berbasis data akurat. Ke depan, seluruh desa di sekitar kawasan hutan diharapkan menggunakan peta batas kawasan hutan resmi sebagai rujukan dalam tata ruang wilayahnya.
Kelima, mempercepat digitalisasi layanan kehutanan sebagai wujud modernisasi tata kelola hutan. Kementerian Kehutanan akan melanjutkan pembangunan dan penguatan pusat data, menerapkan e-ticketing dan cashless payment di kawasan wisata alam, serta memperluas penerapan layanan digital
publik agar seluruh proses menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan strategi tersebut, Kementerian Kehutanan bertekad menjadikan hutan bukan hanya sebagai sumber daya alam yang dilindungi, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan rakyat, benteng ketahanan iklim, dan fondasi ekonomi hijau Indonesia.
Kemenhut, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Dr. Ir. Mahfudz, M.P., memandang sektor kehutanan memiliki peran strategis bukan hanya menjaga keseimbangan ekologi, tetapi juga sebagai penggerak utama ekonomi hijau Indonesia.
Melalui kebijakan Multi Usaha Kehutanan, pengelolaan hutan kini tidak hanya menghasilkan kayu tapi lebih diarahkan untuk menghasilkan produk hasil Hutan bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan, energi biomassa, penyerap karbon dan ekowisata secara berkelanjutan serta mendukung ketahanan pangan, energi dan air. Pendekatan ini memperluas sumber pertumbuhan ekonomi di pedesaan tanpa mengorbankan fungsi ekologis.
Kemenhut juga memastikan masyarakat sekitar hutan menjadi penerima manfaat utama melalui kebijakan “Perhutanan Sosial”, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Permen LHK No.9/2021) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Perpres No.28/2023).
Keduanya memberikan akses legal kepada masyarakat adat dan lokal untuk mengelola hutan secara berkelanjutan, memastikan kesejahteraan meningkat seiring pelestarian hutan.
Pendekatan Integrated Area Development (IAD) atau Pengembangan Wilayah Terpadu menjadi strategi penting. IAD membangun ekosistem ekonomi kawasan yang menghubungkan potensi hutan de-ngan usaha produktif, seperti Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Agroforestri, dan Ekowisata.
Selain memperkuat kelembagaan dan akses pasar, pemerintah juga memfasilitasi pembiayaan dan teknologi agar usaha masyarakat naik kelas. Melalui tiga pilar—kepastian hukum, ekonomi hijau inklusif, dan kolaborasi multipihak—masyarakat tidak hanya menerima manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi mitra utama dalam menjaga kelestarian hutan.
“Melalui langkah tersebut dan tata kelola transparan dan inklusif, kehutanan diharapkan menjadi sektor unggulan yang menyeimbangkan pelestarian ekologi de-ngan kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi nasional,” tegas Mahfudz kepada Ruang Inovasi.
Sejak 2021, Kementerian juga telah menerapkan teknologi geotagging untuk memantau hasil tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Selain itu, sedang dikembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (SIPDASRH), yang mengintegrasikan data satelit, drone, sensor, dan laporan lapangan.
Di samping itu, Pemerintah Indonesia secara aktif mengembangkan pasar karbon sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan percepatan ekonomi hijau. Kehutanan juga menjadi sektor kunci dalam pencapaian target FOLU Net Sink 2030 dan komitmen Net-Zero Emission (NZE) 2060. Termasuk
menjadi instrumen diplomasi hijau dalam geopolitik global.(RI)
- Penulis: Abdillah



