Sambut KUHP dan KUHAP, Keadilan Restoratif Diperkuat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 16 jam yang lalu

INOVASINEWS.NET – Jakarta, 13 Februari 2026 — Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Robianto, menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif harus diimplementasikan secara efektif, terukur, dan berkeadilan sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutan penutupan kegiatan Kick Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di Jakarta, Kamis (13/2).
Robianto menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi atau seremoni pembuka, melainkan menjadi titik tolak komitmen bersama untuk memastikan keadilan restoratif benar-benar berjalan secara nyata dalam sistem peradilan pidana.
“Kick Off Meeting ini merupakan titik awal komitmen bersama agar mekanisme keadilan restoratif tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi benar-benar terimplementasi secara efektif, terukur, dan berkeadilan,” ujar Robianto.
Ia menambahkan, momentum ini semakin strategis seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menandai pergeseran paradigma sistem hukum pidana Indonesia dari pendekatan penghukuman menuju pemulihan dan keadilan substantif.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai era baru sistem hukum pidana kita yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif. Keadilan restoratif menjadi roh dari pembaruan hukum pidana nasional,” tegasnya.
Dalam kerangka RPJMN 2025–2029 dan visi Indonesia Emas 2045, Robianto menekankan pentingnya sistem hukum yang adaptif, responsif, dan berkeadilan untuk menjaga stabilitas nasional, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga partisipasi masyarakat.
“Diperlukan kesamaan pemahaman, standar operasional yang selaras, serta mekanisme evaluasi bersama agar keadilan restoratif dapat berjalan harmonis dan terintegrasi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ungkap Robianto.
Selain penguatan internal aparat penegak hukum, Robianto juga menyoroti pentingnya edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk mendorong pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan, tanggung jawab, dan harmoni sosial.
Menutup sambutannya, Robianto berharap hasil Kick Off Meeting ini dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh kementerian dan lembaga melalui penyusunan rencana aksi terintegrasi serta kesiapan regulasi, sumber daya manusia, dan tata kelola yang mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.
“Kita berharap keadilan restoratif tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi tumbuh menjadi budaya dalam sistem peradilan pidana kita, menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi



