RUU Perubahan Iklim Dinilai Belum Optimal Melindungi Kepentingan Rakyat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menunjukkan komitmen kuat negara dalam menghadapi krisis iklim. WALHI menilai draf regulasi tersebut cenderung menguatkan pendekatan berbasis pasar serta minim penegakan hukum terhadap korporasi penyumbang emisi, sehingga berpotensi menjauh dari prinsip keadilan iklim.
Menurut WALHI, RUU PPI seharusnya menjadi payung hukum utama untuk melindungi jutaan masyarakat terdampak krisis iklim, sekaligus mencegah kerusakan yang lebih luas melalui kebijakan mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh.
“Pemerintah dan DPR seolah belum belajar dari bencana ekologis di Sumatera yang menelan ribuan korban jiwa dan menyebabkan kerusakan serta kerugian besar. Selain kerusakan ekosistem, bencana tersebut juga dipengaruhi krisis iklim. Substansi RUU ini seharusnya mampu menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana serupa terulang,” ujar Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI, Patria Rizky, Senin (19/1/2026).
WALHI mencatat tujuh catatan kritis terhadap draf RUU PPI. Pertama, RUU ini dinilai tidak menggunakan paradigma krisis dan gagal mengakui bahwa perubahan iklim telah melahirkan ketidakadilan struktural.
Kedua, istilah “pengelolaan” dinilai tidak merefleksikan dampak nyata krisis iklim yang sudah terjadi. RUU PPI juga belum mengatur mekanisme loss and damage, baik dari sisi ekonomi maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.
Ketiga, RUU PPI dinilai tidak diarahkan untuk mendorong penurunan emisi secara signifikan. Keempat, pengendalian iklim justru direduksi pada pemenuhan Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui skema perdagangan karbon, pungutan karbon, serta pembayaran berbasis kinerja.
Kelima, RUU ini belum menempatkan pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar sebagai agenda utama. Tidak terdapat kewajiban bagi korporasi untuk mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial, maupun menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak. Selain itu, sanksi yang diatur masih bersifat administratif dan diserahkan pada aturan turunan, tanpa jaminan efek jera.
Keenam, RUU PPI dinilai masih berorientasi darat dan mengabaikan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi.
Ketujuh, WALHI menilai RUU PPI belum memberikan jaminan keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang bermakna, khususnya dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan penanganan krisis iklim.
“Bagi kami, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi saat ini belum layak menjadi dasar hukum penanganan krisis iklim karena substansinya masih jauh dari agenda keadilan iklim,” tegas Patria.
Ia menambahkan, diperlukan keterlibatan publik yang kuat agar RUU tersebut benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, perlindungan kelompok rentan, keadilan iklim, serta penurunan emisi yang nyata dan segera.
- Penulis: Redaksi



