Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Perkuat Industri Nasional, Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal

Perkuat Industri Nasional, Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
Dok. Istimewa

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional dengan mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Kemenperin memfasilitasi sertifikasi halal bagi 232 IKM di Kalimantan Selatan sepanjang 2025 guna meningkatkan daya saing usaha sekaligus memberikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan instrumen strategis dalam memperkuat industri nasional. Menurutnya, percepatan sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mendorong peningkatan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen di pasar domestik maupun global.

“Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional,” ujar Menperin di Jakarta, Selasa (20/1).

Program fasilitasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Banjarbaru yang telah terakreditasi sebagai LPH Utama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). LPH ini memiliki ruang lingkup pemeriksaan produk makanan dan minuman dengan wilayah kerja nasional hingga internasional. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kemenperin dalam memperkuat peran unit pelaksana teknis sebagai garda terdepan pelayanan industri di daerah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa penguatan industri halal harus dibarengi dengan penerapan standar dan sistem mutu yang berkelanjutan.

“Fasilitasi sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memperoleh sertifikat, tetapi juga mendorong industri menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten. Hal ini sejalan dengan peningkatan mutu produk melalui penerapan SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional,” jelasnya.

Keberhasilan program ini turut didukung oleh kolaborasi lintas lembaga, antara lain Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PIH) Kemenperin, BAZNAS, Bank Indonesia, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, serta dukungan program CSR PT Borneo Indobara. Sinergi tersebut memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi pelaku IKM di daerah.

Kepala BSPJI Banjarbaru Oktaviyanto Jimat Wibowo menjelaskan bahwa fasilitasi sertifikasi halal dilakukan melalui tahapan menyeluruh, mulai dari pelatihan pemahaman Jaminan Produk Halal (JPH), pendampingan penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan dan audit kehalalan oleh auditor halal yang kompeten.

“Kami memastikan IKM mendapatkan pendampingan komprehensif agar mampu menerapkan prinsip kehalalan secara berkelanjutan dalam proses produksinya,” ujar Jimat.

Sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru memiliki cakupan pemeriksaan halal yang luas, meliputi produk makanan dan minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, produk kimia dan biologi, serta berbagai jasa terkait. Kapasitas ini memperkuat peran BSPJI Banjarbaru sebagai pusat layanan sertifikasi halal terintegrasi di Kalimantan Selatan.

Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal, khususnya bagi IKM. Kemenperin menilai kepemilikan sertifikat halal menjadi prasyarat penting bagi IKM untuk naik kelas dan masuk ke rantai pasok industri nasional maupun global.

Ke depan, Kemenperin akan terus memperkuat peran balai-balai di lingkungan kementerian sebagai pusat layanan industri guna memperkokoh ekosistem industri halal nasional dan mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

  • Penulis: Redaksi
expand_less