Negara Gugat Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera Utara Senilai Rp4,84 Triliun, Menteri LH Tegaskan Tanpa Toleransi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Jakarta, 15 Januari 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menempuh langkah hukum tegas dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup berskala besar di Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa kompromi.
Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di Pengadilan Negeri Medan (dua perusahaan), PN Jakarta Pusat (satu perusahaan), dan PN Jakarta Selatan (tiga perusahaan).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan telah menghilangkan fungsi ekosistem, memutus mata pencaharian warga, dan meningkatkan ancaman bencana ekologis. Negara wajib hadir dan bertindak tegas agar rakyat tidak menanggung dampaknya sendirian,” ujar Menteri Hanif.
Ia menambahkan, gugatan tersebut disusun berdasarkan fakta lapangan dan kajian para ahli, serta berlandaskan prinsip pencemar membayar. Menurutnya, setiap korporasi yang meraih keuntungan dengan merusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh atas pemulihan ekosistem.
“Ini pesan tegas bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak mengenal toleransi. Hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus dilindungi,” tegasnya.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, serta pencemar membayar.
Menurut Rizal, gugatan ini tidak hanya bertujuan menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menekan risiko banjir dan longsor yang mengancam masyarakat di sekitar DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan.
Adapun enam perusahaan yang digugat negara yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis menunjukkan aktivitas keenam perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.
Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan nilai gugatan total sebesar Rp4,84 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup senilai Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp178,48 miliar, guna mengembalikan fungsi lingkungan bagi masyarakat.
Rizal menegaskan, gugatan perdata ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat tata kelola lingkungan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha agar kerusakan serupa tidak kembali terjadi.
KLH/BPLH memastikan akan mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, serta menjamin bahwa seluruh nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak.
.
- Penulis: Redaksi



