Menteri Kehutanan: Perhutanan Sosial Jadi Pengungkit Kesejahteraan dan Pelestarian Hutan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu

Jakarta, 19 Februari 2026 – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan metode strategis untuk mengungkit kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Lesson Learned Workshop bertajuk “Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera” di Jakarta, Kamis (19/2).
Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa melalui skema perhutanan sosial, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses legal terhadap kawasan hutan kini diberikan izin resmi untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
“Perhutanan sosial ini akan menjadi salah satu metode kita untuk mengungkit kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang dulu tidak memiliki akses, kini diberikan izin untuk masuk dan memanfaatkan sumber daya hutan secara legal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Menteri Kehutanan.
Ia menekankan bahwa pemberian akses tersebut harus dibarengi komitmen kuat untuk menjaga kelestarian hutan. Pengelolaan berbasis masyarakat tidak hanya meningkatkan pendapatan dan ekonomi lokal, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem dalam jangka panjang.
Menurutnya, pengalaman global menunjukkan bahwa keberhasilan menjaga hutan ditentukan oleh kemitraan erat antara pemerintah dan masyarakat. Hutan tidak boleh berjarak dengan masyarakat, melainkan harus menjadi sumber penghidupan yang dikelola secara bertanggung jawab dan lestari.
Saat ini, akses perhutanan sosial telah mencapai 8,3 juta hektare. Untuk skema Hutan Adat, capaian telah melampaui 366 ribu hektare dan ditargetkan bertambah sekitar 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan. Menteri Kehutanan juga mendorong replikasi praktik-praktik baik untuk memperkuat lebih dari 16.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di seluruh Indonesia.
Salah satu praktik baik berasal dari program Enhancing Community Forest Tenure and Sustainable Livelihoods in Indonesia (2021–2025) yang dilaksanakan oleh World Resources Institute Indonesia (WRI Indonesia) bersama KKI WARSI dan Kawal Borneo Community Foundation, dengan dukungan Norwegian Agency for Development Cooperation serta Kementerian Kehutanan. Program ini telah memfasilitasi izin perhutanan sosial seluas 57.854 hektare di lima provinsi, yakni Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat melalui pelatihan serta pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memperluas model pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan, memberdayakan ekonomi lokal, serta memastikan hutan Indonesia tetap produktif dan lestari bagi generasi mendatang.
- Penulis: Redaksi



