Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Mentan Amran Tegas:Tindak 2.039 Kios Pupuk Nakal Ditindak, Petani Jadi Korban kerugian hingga Rp600 Miliar

Mentan Amran Tegas:Tindak 2.039 Kios Pupuk Nakal Ditindak, Petani Jadi Korban kerugian hingga Rp600 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025

Jakarta, 13 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menindak tegas 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik curang ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi petani hingga Rp600 miliar per tahun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh kios yang terbukti melanggar akan dicabut izinnya. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi petani dan menjaga keadilan dalam distribusi pupuk bersubsidi.

“Kami telah memutuskan pencabutan izin bagi 2.039 kios yang melanggar. Permainan harga seperti ini tidak boleh dibiarkan. Namun bagi pihak yang merasa tidak bersalah, kami buka ruang klarifikasi kepada Direksi,” ujar Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.

Dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, pelanggaran ditemukan di 285 kabupaten/kota yang tersebar di 28 provinsi, dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Amran menjelaskan bahwa jika praktik ini tidak segera dihentikan, maka dalam jangka panjang akan menimbulkan kerugian besar bagi petani.

“Kerugian per tahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, bisa mencapai Rp6 triliun. Kita harus melindungi 160 juta petani dan keluarganya, karena mereka adalah pahlawan pangan bangsa,” tegasnya.

Kementan mencatat selisih harga di tingkat kios mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK, yang membebani petani dan mengurangi margin usaha di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan.

Laporan pelanggaran harga ini diperoleh melalui sistem pelaporan digital Kementan yang telah diverifikasi secara menyeluruh untuk menjamin transparansi dan kecepatan penindakan.

“Tidak boleh ada ruang bagi siapapun untuk bermain dengan subsidi pupuk. Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas Amran.

Kementan juga memperkuat pengawasan di 285 daerah dengan laporan penyimpangan harga, terutama di 10 provinsi utama penghasil pangan nasional. Fokus pengawasan mencakup pemeriksaan izin kios, validasi data penebusan, hingga rekomendasi pencabutan izin bagi kios yang menjual di atas HET.

Selain itu, Kementan bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.

Mentan Amran juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) atas dukungan dalam pengawasan distribusi pupuk.

“Pupuk itu darah bagi pertanian. Tanpa pupuk, produksi pangan tidak akan meningkat. Saya apresiasi kerja keras PIHC yang memperkuat sistem pengawasan,” kata Amran.

Direktur Utama PIHC, Rahmad Pribadi, menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak tegas setiap pelanggaran oleh kios penyalur. PIHC kini memperkuat pengawasan berbasis digital dan pelaporan real-time untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan.

“Sistem kami sudah digital, pelanggaran langsung terdeteksi dan ditindak. Kami juga memastikan petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat jika ada penutupan,” jelas Rahmad.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

  • Penulis: Redaksi
expand_less