Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025

Jakarta, 29 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker.

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Budi, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap HS telah diterbitkan pada Oktober 2025. Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Juni 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari proses hukum terhadap delapan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan KPK pada pertengahan Juli 2025. Mereka adalah:

  • Suhartono (SH), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
  • Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menaker;
  • Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017–2019;
  • Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA;
  • Gatot Widiartono (GTW), Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian pada Ditjen Binapenta dan PKK;
  • serta tiga staf, Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa para tersangka diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar total Rp53,7 miliar dari sejumlah pihak yang mengajukan izin RPTKA selama periode 2019–2024.

Adapun rincian dugaan penerimaan dana adalah sebagai berikut:

  • Suhartono: Rp460 juta
  • Haryanto: Rp18 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp580 juta
  • Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
  • Alfa Eshad: Rp1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 44 bidang tanah yang diduga terkait dengan para tersangka dalam perkara ini.

Langkah penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh serta memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Kemenaker diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi
expand_less