Kementerian Lingkungan Hidup Janji Tindak Tegas Perusahaan yang Picu Banjir di Sumatera
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 9 Des 2025

INOVASINEWS.NET – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga menjadi pemicu banjir dan longsor di Sumatera Utara. Kepala Biro Humas KLH, Yulia Suryanti, menyampaikan bahwa penyidik dari Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup saat ini tengah mendalami serta memverifikasi temuan awal yang mengarah pada keterlibatan delapan perusahaan dalam bencana tersebut.
“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kami berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang membahayakan masyarakat, merusak ekosistem, dan mengganggu keberlanjutan lingkungan,” ujar Yulia dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akurat, berdasarkan regulasi yang berlaku, bukti yang kuat, serta tanpa intervensi dari pihak mana pun. KLH saat ini mengumpulkan data primer dan sekunder terkait aktivitas perusahaan serta kondisi lingkungan, melakukan pemeriksaan lapangan, dan melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan maupun otoritas daerah. Yulia menambahkan bahwa KLH juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah demi menjamin kesesuaian data.
Menurutnya, penanganan kasus lingkungan membutuhkan ketelitian dan kajian teknis agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perkembangan penting akan disampaikan melalui pernyataan resmi atau mekanisme komunikasi yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memaparkan bahwa banjir dan longsor di Sumatera Utara terjadi di lima daerah aliran sungai (DAS): Batang Toru, Garoga, Badili, Aek Pandan, dan Sibuluan. Dari hasil evaluasi terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di hulu DAS Batang Toru, empat di antaranya telah dihentikan sementara karena diduga memberikan kontribusi signifikan terhadap bencana.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PTPN III, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)—pengembang PLTA Batang Toru—serta satu perusahaan lain yang identitasnya belum diungkap. Selain penghentian operasional, KLH juga mewajibkan audit lingkungan untuk mengendalikan tekanan ekologis di kawasan hulu yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
Pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan besar-besaran di wilayah tersebut. KLH mencatat aktivitas pembukaan lahan untuk proyek PLTA, hutan tanaman industri, pertam
- Penulis: Redaksi



