Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri Tahun 2025

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri Tahun 2025

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025

Jakarta (Kemenag), 30 September 2025 – Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri Tahun Anggaran 2025. Pendaftaran dibuka mulai 5 hingga 15 Oktober 2025 melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.

Kepala Puspenma, Ruchman Basori, menyampaikan bahwa program ini hadir sebagai stimulus bagi dosen, guru, tenaga kependidikan, ustadz/kyai, dan pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S3 agar dapat segera menyelesaikan pendidikannya.

“Anggaran BPP dapat dimanfaatkan untuk membayar SPP, mendukung penulisan disertasi, penerbitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan, hingga pembelian literatur yang diperlukan,” ujar Ruchman di Jakarta.

BPP S3 Dalam Negeri merupakan hasil kolaborasi Kemenag dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Selain program ini, tersedia pula beragam skema pembiayaan lain, seperti beasiswa penuh (S1, S2, S3) dalam dan luar negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund), serta beasiswa non-degree untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Ruchman menegaskan, komitmen Kemenag dalam membantu civitas akademika harus terus diperkuat. “Bantuan ini diberikan dengan mekanisme yang sederhana dan tidak berbelit, semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikan,” imbuhnya.

Adapun nilai BPP S3 Dalam Negeri ditetapkan sebesar Rp30 juta, yang akan ditransfer langsung oleh LPDP setelah penerima bantuan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma dan memenuhi seluruh persyaratan.

Syarat Pendaftaran BPP S3 Dalam Negeri 2025:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berstatus sebagai:
    a. Guru Pendidikan Dasar/Menengah Keagamaan;
    b. Dosen PTK/Ma’had Aly;
    c. Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan keagamaan;
    d. Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; atau
    e. Pegawai Kementerian Agama.
  3. Mahasiswa aktif minimal semester 3.
  4. Telah lulus seminar proposal disertasi.
  5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Studi (IPK).
  6. Surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja.
  7. Menandatangani pakta integritas.
  8. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan lain.
  9. Mengajukan surat permohonan bantuan.

Puspenma berharap keluarga besar Kemenag dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan studi doktoralnya, sehingga semakin banyak lahir akademisi dan praktisi pendidikan yang kontribusinya dibutuhkan masyarakat.

  • Penulis: Redaksi
expand_less