Berita Terbaru
Beranda » Politik » Hidayat Nur Wahid Dorong Harmonisasi UU Yayasan dan UU Pesantren

Hidayat Nur Wahid Dorong Harmonisasi UU Yayasan dan UU Pesantren

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid saat kunjungan kerja spesifik ke Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Foto: Balggys/sai

INOVASINEWS.NET – Jombang – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong harmonisasi Undang-Undang tentang Yayasan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan ketentuan mengenai pesantren dapat berjalan selaras sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.

“Kami sangat setuju di antaranya adalah untuk mengharmonisasi Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Pesantren,” ujar Hidayat saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

Menurut Hidayat, kunjungan tersebut menjadi momentum bagi Komisi VIII untuk menyerap berbagai aspirasi dari pengelola Pondok Pesantren Tebuireng. Salah satu masukan yang disampaikan berkaitan dengan implementasi ketentuan mengenai madrasah pesantren sebagaimana diatur dalam UU Pesantren.

Selain harmonisasi regulasi, Hidayat menekankan pentingnya penguatan Dana Abadi Pesantren sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pesantren. Ia berharap pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama dapat diikuti dengan program yang memberikan perhatian terhadap penguatan dana abadi tersebut.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan di Komisi VIII agar Direktorat Jenderal Pesantren nanti salah satu program utamanya adalah menyelamatkan Dana Abadi Pesantren,” tegasnya.

Hidayat juga menyoroti aspirasi terkait guru pesantren yang diangkat sebagai pegawai negeri agar tetap dapat berkontribusi bagi pesantren. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu tetap membuka ruang bagi para guru untuk memberikan pengabdian dan kontribusi di lingkungan pesantren.

Di sisi lain, ia mendorong agar proses pendaftaran pesantren tidak terbebani persoalan administratif yang dapat menghambat penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah, kata Hidayat, perlu memberikan pendampingan agar pesantren dapat memenuhi ketentuan administrasi sesuai regulasi.

Hidayat berharap berbagai aspirasi yang disampaikan pesantren dapat menjadi bahan penting bagi Komisi VIII dalam pembahasan bersama Kementerian Agama. Ia juga mendorong pesantren untuk terus aktif menyampaikan aspirasi kepada DPR agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.

“Dengan demikian maka apa yang diperjuangkan oleh DPR, oleh wakil rakyat itu betul-betul berbasiskan aspirasi masyarakat dan bukan sekadar keinginan dari anggota DPR,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi
expand_less