Dorong Ekonomi Hijau, Menteri Lingkungan Hidup Fokuskan Pembangunan PSEL untuk Ubah Sampah Jadi Energi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
Jakarta, 10 Oktober 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama sejumlah kepala daerah secara resmi menyampaikan hasil verifikasi lapangan potensi lokasi pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani.
Penyampaian hasil verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Dasa bersama Staf Khusus Presiden Bidang Lingkungan Hidup Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya langkah cepat, terukur, dan kolaboratif untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah perkotaan.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Menteri Hanif.
Dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Danantara, dan PT PLN (Persero), ditetapkan tujuh wilayah aglomerasi potensial di enam provinsi, yakni:
- Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul)
- Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung)
- Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok)
- Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi)
- Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang)
- Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang)
- Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang)
Sementara dua wilayah lain — DKI Jakarta dan Bandung Raya — belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan utama, seperti ketersediaan lahan dan kesiapan administratif.
Untuk Jakarta, lahan yang diajukan hanya 3,05 hektare dan berlokasi dekat Jakarta International Stadium (JIS) serta area permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum tersedia lahan yang sesuai baik secara teknis maupun administrasi.
KLH/BPLH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan proses verifikasi ke wilayah lain sesuai hasil rakortas, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi PSEL secara nasional.
“Langkah ini merupakan bagian dari percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan ditetapkan oleh Bapak Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” jelas Menteri Hanif.
Dedi Mulyadi menambahkan bahwa proyek PSEL harus menjadi gerakan nasional untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah.
“Sampah bukan masalah, tapi potensi. Dengan teknologi yang tepat, kita bisa menghasilkan energi, membuka lapangan kerja, dan menciptakan nilai ekonomi baru,” ujar Dedi.
Pembangunan PSEL diharapkan menjadi solusi terhadap masalah TPA overload, keterbatasan lahan, serta volume sampah perkotaan yang terus meningkat. Teknologi pengolahan berkapasitas besar yang terbukti efektif ini diyakini mampu mereduksi volume sampah hingga 90% dan menghasilkan energi listrik ramah lingkungan.
Langkah strategis KLH/BPLH bersama Danantara ini memperkuat komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi hijau dan ekonomi sirkular, menuju Indonesia yang bersih, berkelanjutan, dan mandiri energi.
- Penulis: Redaksi
