Pemerintah Luncurkan Roadmap Pelindungan Anak di Dunia Digital 2025–2029
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Dokumen ini menjadi pedoman nasional dalam pelindungan anak di dunia digital agar berjalan lebih sistematis, terarah, dan terukur, sekaligus menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam beleid yang dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, disebutkan bahwa peta jalan merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang berisi panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ruang digital.
Peta jalan ini menegaskan dua arah kebijakan utama:
- Penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar mampu memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
- Penguatan kolaborasi antarinstansi dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kasus pelanggaran terhadap anak di ranah digital.
Tiga strategi pokok yang diusung mencakup pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi terhadap anak, penanganan kasus yang terjadi, dan penguatan sinergi para pemangku kepentingan. Setiap strategi dilengkapi dengan matriks pelaksanaan yang memuat fokus, intervensi utama, target waktu, serta kementerian/lembaga penanggung jawab.
Sedikitnya 28 kementerian/lembaga terlibat dalam pelaksanaan peta jalan ini, di antaranya Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan, Polri, BSSN, Kemenlu, Kemensos, Bappenas, KPAI, hingga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Fokus strategi pencegahan diarahkan pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan, sedangkan penanganan mencakup penguatan layanan bagi anak korban dan peningkatan mekanisme respon cepat terhadap kasus pelanggaran di dunia maya. Adapun strategi kolaboratif menitikberatkan pada pengembangan kemitraan nasional dan kerja sama internasional.
Untuk memastikan pelaksanaan di daerah berjalan efektif, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak 5 Agustus 2025, setelah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan menegaskan bahwa pelaksanaannya harus melibatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia.
- Penulis: Redaksi
