Kemenperin :Penerapan SNI Jadi Kunci Penguatan Industri Hadapi Tantangan Global
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025
Jakarta, 30 September 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat peran standardisasi industri sebagai instrumen penting dalam meningkatkan daya saing nasional. Melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), kualitas produk dalam negeri diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus bersaing di tingkat global.
“Standardisasi menjadi landasan perlindungan konsumen, peningkatan efisiensi produksi, serta penguatan rantai pasok industri. Dengan standar yang baik, industri kita lebih kompetitif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, lingkungan, dan perdagangan internasional,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.
Hingga Juli 2025, tercatat 5.449 SNI telah disusun, dengan 136 SNI diberlakukan secara wajib. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyebut, mayoritas SNI yang disusun berbentuk metode uji, istilah, definisi, dan ukuran (43 persen), diikuti SNI untuk produk jadi dan bahan baku.
Selain penyusunan SNI, BSKJI juga melakukan pengawasan standardisasi di pabrik dan pasar, bekerja sama dengan kementerian terkait. Pada 2024, pengawasan mencakup 67 SNI wajib terhadap 113 merek di 36 provinsi. Hasilnya, 61 merek memenuhi ketentuan, sementara 51 merek masih memerlukan perbaikan.
“Standardisasi tidak bisa dikerjakan sendiri. Diperlukan sinergi antara industri, LPK, asosiasi, akademisi, serta kementerian dan lembaga agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Andi dalam acara Temu Industri Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBLM) 2025.
Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Sinergis BBLM dengan Stakeholder Industri dalam Menghadapi Tantangan Global”. Agenda utama meliputi penyerahan sertifikat akreditasi, SPPT SNI, verifikasi gas rumah kaca (GRK), serta sertifikat ISO 9001/14001/45001/SMKI.
Kepala BBLM Gunawan menegaskan, layanan BBLM harus dinamis dan hadir sebagai mitra industri. “Momentum ini menegaskan komitmen Kemenperin dalam meningkatkan kepatuhan regulasi, kualitas produk nasional, sekaligus kontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca,” jelasnya.
Forum ini juga membahas implementasi Permenperin TKDN No. 35/2025, termasuk insentif dan skema self-declare bagi IKM, serta sosialisasi proses sertifikasi SPPT SNI melalui platform digital SIINas.
“Kami optimistis sinergi dengan stakeholder industri akan memperkuat fondasi industri logam dan mesin nasional agar semakin berdaya saing, ramah lingkungan, dan siap menghadapi tantangan global,” pungkas Gunawan.
- Penulis: Redaksi
