Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Tarif Listrik Tak Berubah, Pemerintah Janji Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik Tak Berubah, Pemerintah Janji Jaga Daya Beli Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 29 Sep 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV 2025 atau periode Oktober–Desember. Kebijakan ini menegaskan konsistensi pemerintah menjaga tarif listrik tetap terjangkau sepanjang tahun sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik atau Tariff Adjustment mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Sesuai aturan, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro, antara lain kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Secara akumulasi, perubahan parameter ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).

Tri menambahkan, tarif bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Pemerintah tetap memberikan subsidi kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku UMKM yang memanfaatkan listrik untuk usaha. “Kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tegasnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan hal senada. Menurutnya, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah bersama PLN dalam menghadirkan listrik yang andal, berkeadilan, dan mendukung daya beli masyarakat Indonesia.

  • Penulis: Redaksi
expand_less