Kemenko PMK Dorong Integrasi Data Fitofarmaka untuk Percepat Kemandirian Farmasi Nasional
- account_circle Redaksi
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

INOVASINEWS.NET – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong percepatan pengembangan dan pemanfaatan fitofarmaka (obat herbal terstandar) melalui penguatan integrasi data nasional sebagai langkah strategis menuju kemandirian farmasi nasional.
Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Kemenko PMK Redemtus Alfredo Sani Fenat menyampaikan, sinergi lintas kementerian dan lembaga perlu dikuatkan dalam membangun sistem database terintegrasi yang menghubungkan seluruh rantai pengembangan fitofarmaka, mulai dari bahan baku, riset, uji klinik, hingga produksi industri.
Ia menegaskan bahwa integrasi data menjadi kunci dalam mengakselerasi pengembangan dan pemanfaatan potensi besar sumber daya alam Indonesia dari hulu hingga hilir, sehingga pengembangan fitofarmaka dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan berbasis data.
“Database terintegrasi akan menghubungkan informasi dari sentra produksi tanaman obat, hasil riset, uji klinik, hingga produksi industri fitofarmaka. Hal ini menjadi kunci untuk mengakselerasi pengembangan produk dan memanfaatkan potensi kekayaan alam Indonesia,” ungkap Alfredo Sani Fenat dalam rapat koordinasi di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Kemenko PMK Redemtus Alfredo Sani Fenatdan melibatkan lintas kementerian terkait, yakni Direktur Sayuran dan Tanaman Obat (STO) Kementerian Pertanian Muhammad Agung Sunusi dan Direktur Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Jeffri Ardiyanto bertempat.
Indonesia memiliki potensi biodiversitas yang sangat besar dengan lebih dari 31.750 spesies tumbuhan dan sekitar 9.600 di antaranya berpotensi sebagai tanaman obat. Namun hingga saat ini, baru sekitar 20 produk fitofarmaka yang memiliki izin edar dari Badan Pengasawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga diperlukan percepatan yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, tiga kementerian yaitu Kemenko PMK, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan menyepakati struktur database yang komprehensif dengan mengintegrasikan data dari lima bidang utama sesuai dengan struktur Satuan Tugas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka. Data tersebut mencakup: penyediaan bahan baku, penguatan riset dan teknologi, pelaksanaan uji praklinik dan uji klinik, hingga peningkatan kapasitas produksi, dan promosi pemanfaatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kementerian Pertanian menyatakan kesediaan untuk menyediakan akses data sentra pengembangan tanaman obat melalui Sistem Informasi Pertanian Data and Services (SIPEDAS) via API (Application Programming Interface) kepada pelaku industri, dengan mekanisme permohonan resmi sebagai wali data untuk memastikan keamanan dan pengendalian akses.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan berkomitmen mengembangkan dashboard pengembangan obat bahan alam yang terintegrasi dalam basis data nasional.
Dalam rangka percepatan, ketiga pihak juga menyepakati penetapan prioritas komoditas tanaman obat, yaitu 10 tanaman prioritas (Temulawak, Jahe, Kencur, Kunyit, Lengkuas, Lempuyang, Sambiloto, Mengkudu, Mahkota Dewa, dan Kapulaga) yang akan menjadi fokus pendampingan intensif, serta tanaman bawang putih sebagai komoditas strategis dengan ketergantungan impor mencapai 95%.
Upaya ini diperkuat melalui pengembangan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, sebagai pusat riset dan inovasi pengembangan obat bahan alam yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2026.
Dukungan kebijakan juga telah diperkuat melalui berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, serta Keputusan Menko PMK tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka.
Kemenko PMK akan terus mengoordinasikan penguatan kebijakan lintas sektor guna memastikan integrasi data dan percepatan pengembangan fitofarmaka berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan. Melalui langkah strategis ini, pemerintah optimistis fitofarmaka dapat berkembang menjadi produk unggulan nasional yang berdaya saing global, sekaligus memperkuat ketahanan dan kemandirian sektor farmasi Indonesia.
- Penulis: Redaksi
