Kementerian Kehutanan Perkuat Peran Nasional dalam Perhutanan Sosial dan Perlindungan Masyarakat Adat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025
Kementerian Kehutanan kembali menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam penguatan Perhutanan Sosial sebagai agenda strategis nasional, yang bertujuan menciptakan keadilan ekologi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Program Perhutanan Sosial saat ini telah membuka akses kelola bagi lebih dari satu juta kepala keluarga, mendorong tumbuhnya 15.852 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dan menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp4 triliun. Pemerintah juga menargetkan pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat hingga tahun 2029 sebagai bentuk penguatan legitimasi dan peran masyarakat hukum adat sebagai penjaga hutan yang paling efektif.
Konsistensi kebijakan nasional di bidang kehutanan turut memperoleh pengakuan publik. Pada Detikcom Awards 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dianugerahi penghargaan sebagai “Tokoh Pendorong Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat.” Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, di Jakarta, Selasa malam (25/11/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penghargaan itu merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh pemangku kepentingan.
“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk saya, tetapi untuk Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan arahan jelas bahwa hutan sebagai sumber daya tidak boleh dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi harus memberi manfaat bagi rakyat dan petani hutan,” ujarnya.
Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegiat Perhutanan Sosial — para pendamping lapangan, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan terutama masyarakat desa sekitar hutan yang setiap hari menjaga kawasan hutan dengan ketulusan dan dedikasi.
Menhut menekankan bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya sebatas program teknis, melainkan sebuah gerakan nasional.
“Perhutanan Sosial adalah upaya bersama untuk memastikan pemerataan akses kelola, membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian hutan dari generasi ke generasi,” tuturnya.
Terkait hutan adat, beliau menegaskan pentingnya pengakuan wilayah kelola masyarakat adat sebagai bagian dari penguatan peran mereka dalam menjaga hutan. “Kami berkomitmen merekognisi 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai wujud kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat yang merupakan penjaga hutan terbaik,” tambahnya.
Kementerian Kehutanan memprioritaskan berbagai langkah percepatan, mulai dari penyederhanaan izin akses kelola, pendampingan intensif bagi KUPS, pembukaan akses pasar dan pembiayaan bagi usaha kehutanan rakyat, digitalisasi layanan, perlindungan kawasan dari praktik ilegal, hingga penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil.
Dengan strategi tersebut, Perhutanan Sosial diarahkan menjadi motor penggerak ekonomi hijau desa sekaligus instrumen kunci dalam menekan deforestasi dan mendukung pencapaian target iklim nasional.
Perhutanan Sosial juga menjadi pilar penting dalam diplomasi lingkungan Indonesia sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga dunia. Pendekatan berbasis masyarakat ini memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional, termasuk pembahasan SDGs, target penurunan emisi melalui FOLU Net Sink 2030, serta agenda perubahan iklim global.
“Semoga penghargaan ini menjadi pengingat bahwa ketika masyarakat sejahtera, hutan kita pun akan semakin terjaga,” ujar Menteri Raja Juli Antoni menutup sambutannya.
- Penulis: Redaksi



