Indonesia–AS Sepakati Impor Beras 1.000 Ton dan580.000 Ekor Ayam dari AS
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu

Pemerintah Indonesia membuka keran impor dari Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa Indonesia akan mengimpor beras klasifikasi khusus dari AS sebanyak 1.000 ton. Namun, realisasi impor tersebut tetap menyesuaikan kebutuhan dan permintaan dalam negeri.
“Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri,” ujar Haryo di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Impor Beras Dinilai Tidak Signifikan
Haryo menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir Indonesia tidak pernah mengimpor beras dari AS. Volume impor 1.000 ton tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan total produksi nasional.
Produksi beras nasional tahun 2025 tercatat mencapai 34,69 juta ton. Dengan demikian, porsi impor dari AS hanya sekitar:(1000/34690000)∗100
Angka tersebut menunjukkan kontribusi impor beras AS terhadap total produksi nasional sangat minim dan dinilai tidak akan mengganggu stabilitas pangan domestik.
Impor Ayam: Fokus pada Grand Parent Stock (GPS)
Selain beras, Indonesia juga akan mengimpor ayam dari AS dalam bentuk live poultry untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor, dengan estimasi nilai impor sekitar USD 17–20 juta.
Menurut Haryo, GPS merupakan sumber genetik utama dalam rantai produksi ayam nasional dan hingga kini Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan GPS sendiri.
“GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia,” jelasnya.
Impor MDM untuk Industri Olahan
Pemerintah juga akan mengimpor mechanically deboned meat (MDM) dengan estimasi volume sekitar 120.000–150.000 ton per tahun. MDM digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan seperti sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya.
Untuk impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs, kebijakan tetap mengacu pada ketentuan kesehatan hewan, keamanan pangan, serta regulasi teknis yang berlaku.
Jaminan Perlindungan Peternak Lokal
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan impor ini tidak akan membanjiri pasar domestik maupun merugikan peternak dalam negeri.
“Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” tegas Haryo.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi diplomasi dagang Indonesia dalam memperkuat hubungan ekonomi bilateral, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan sektor domestik.
- Penulis: Redaksi



